Jika Lupa Jumlah Hari Puasa yang Harus Diqadha
Assalamualaikum , afwan ustad Ana mau tanya ., dulu sewaktu saya masih jahil saya sering g menjalankan qadha puasa ,dan skrang saya lupa brpa banyak puasa yg saya tinggalkan ., apakah saya tetap harus mengqadhanya ?
Dan bolehkah saya mengqadhanya d hari” biasa misal 1minggu penuh / 1bulan penuh ?
Mohon penjelasan nya jazakillahu khair ,,
Dari: Windi W.
Jawaban:
Wa alaikumus salam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Pertama, kami menghimbau kepada seluruh kaum muslimin yang memiliki kewajiban membayar hutang puasa atau kafarah sumpah atau nazar atau yang lainnya, agar berusaha menjaganya, mengingat-ingat, memberikan perhatian, dan bila perlu mencatatnya. Agar kita tidak dianggap telah melakukan tindakan menyia-nyiakan kewajiban agama, kurang peduli dengan aturan syariat, atau berpaling dari perintah Allah, Sang Maha Pencipta.
Allah mencela orang sibuk dengan urusan dunia, namun dalam masalah akhirat dia lalai,
يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ
Mereka mengetahui yang dzahir dari kehidupan dunia, namun dalam urusan akhirat, mereka lalai. (QS. Ar-Rum: 7).
Banyak orang yang tahu jumlah utang-piutang dalam bisnisnya, karena dia perhatian. Namun utang puasa, dia sia-siakan, sengaja dia lupakan.
Mengingat semacam ini termasuk bentuk kesalahan, maka kewajiban mereka yang melalaikan perintah agama, kurang peduli terhadap utang puasanya, untuk bertaubat dan memohon ampun kepada Allah. Memohon agar amal yang dilakukan, diterima oleh Allah.
Kedua, orang yang lupa dalam ibadah, dia diperintahkan untuk mengambil yang lebih meyakinkan. Kaidah dasar mengenai hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait orang yang lupa bilangan rakaat ketika shalat,
إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلْيُلْقِ الشَّكَّ، وَلْيَبْنِ عَلَى الْيَقِينِ
“Apabila kalian ragu dalam shalat, hendaknya dia buang keraguannya dan dia ambil yang lebih meyakinkan….” (HR. Abu Daud 1024 dan dishahihkan Al-Albani).
Kemudian, beliau mengarahkan, agar orang yang shalat, mengambil bilangan yang lebih sedikit, karena itu yang lebih meyakinkan.
Orang yang shalat zuhur dan lupa apakah telah mengerjakan 2 rakaat atau 3 rakaat, yang harus dia pilih adalah 2 rakaat, karena ini yang lebih meyakinkan.
Orang yang thawaf dan lupa, sudah melakukan 5 kali putaran ataukah 6 kali, yang harus dia pilih adalah yang lebih sedikit, baru melakukan 5 kali putaran, karena ini lebih meyakinkan.
Demikian pula orang yang lupa berapa jumlah hari yang menjadi tanggungan dia berpuasa, apakah 12 hari ataukah 10 hari, yang harus dia pilih adalah yang lebih meyakinkan yaitu 12 hari. Dia memilih yang lebih berat, karena semakin menenangkan dan melepaskan beban kewajibannya. Karena jika dia memilih 10 hari, ada 2 hari yang akan membuat dia ragu. Jangan-jangan yang 2 hari ini juga tanggungan dia untuk berpuasa. Berbeda ketika dia memilih 12 hari. Dan sekalipun kelebihan, puasa yang dia lakukan tidak sia-sia, dan insyaaAllah dia tetap mendapat pahala.
Imam Ibnu Qudamah mengatakan,
إذا كَثرَت الْفوائتُ عليهِ يتشاغلُ بالقضَاء… فَإِنْ لَمْ يَعْلَمْ قَدْرَ مَا عَلَيْهِ فَإِنَّهُ يُعِيدُ حَتَّى يَتَيَقَّنَ بَرَاءَةَ ذِمَّتِهِ
“Apabila tanggungan puasa sangat banyak, dia harus terus-menerus melakukan qadha….jika dia tidak tahu berapa jumlah hari yang menjadi kewajiban puasanya, maka dia harus mengulang-ulang qadha puasa, sampai dia yakin telah menggugurkan seluruh tanggungannya.”
Kemudian Ibnu Qudamah menyebutkan riwayat keterangan dari Imam Ahmad, tentang orang yang menyia-nyiakan shalatnya,
يُعِيدُ حَتَّى لَا يَشُكَّ أَنَّهُ قَدْ جَاءَ بِمَا قَدْ ضَيَّعَ. وَيَقْتَصِرُ عَلَى قَضَاءِ الْفَرَائِضِ, وَلَا يُصَلِّي بَيْنَهَا نَوَافِلَ, وَلَا سُنَنَهَا
Dia ulangi sampai tidak ragu lagi bahwa dia telah melakukan apa yang telah dia lalaikan. Dia hanya melakukan yang wajib saja, dan tidak melakukan shalat rawatib maupun shalat sunah. (Al-Mughni, 1/439)
Berdasarkan keterangan di atas, orang yang lupa sama sekali jumlah hari puasa yang menjadi tanggungannya, dia bisa memperkirakan berapa jumlah utangnya, kemudian segera membayar puasa sebanyak yang dia prediksikan, sampai dia yakin telah melunasi utang puasanya.
Allahu a’lam
sumber
Selasa, 16 Juli 2013
Doa Ibu Hamil untuk Janinnya
Pertanyaan:
Adakah doa ibu hamil untuk janinnya? Bgmn caranya?
Terima kasih.
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Pertama, kami tidak mengatahui adanya doa atau bacaan khusus yang dianjurkan untuk dibaca oleh ibu hamil untuk kebaikan janinnya. Ada beberapa situs di indonesia yang menyebutkan rentetan doa ibu hamil untuk janinnya, namun sayang 100% tidak menyebutkan sumbernya. Lebih dari itu, dilihat dari susunan kalimat dalam doa yang disebutkan, dapat disimpulkan bahwa doa itu murni buatan mereka. Ibarat orang meramu kata-kata dengan comot-comot ayat, kemudian digabungkan menjadi satu paket doa.
Jika ini diyakini sebagai ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, jelas tindakan yang tidak benar.
Kedua, berdasarkan penelitian medis, dinyatakan janin bisa merespon suara luar. Dalam forum konsultasi consult.islamweb.net/, dr. Raghdah Ukkasyah menjelaskan bahwa indera pendengaran janin telah tumbuh dengan baik. Dia bisa membedakan suara, reaksi, dan gerakan yang diberikan kepadanya. Karena itulah, banyak dokter yang memotivasi para ibu untuk banyak berinteraksi dengan janinnya di masa kehamilan, baik dengan memberikan suara musik, lagu-lagu, sampai dibacakan cerita.
Lebih lanjut, dr. Raghdah Ukkasyah menyarankan, jika kedokteran sekuler mengajak para ibu untuk memperdengarkan musik dan lagu untuk janinnya, kedokteran muslim menghimbau agar janin lebih sering diperdengarkan kalam Allah. Dan adakah suara yang lebih mulia dibandingkan firman Allah? Bahkan dengan diperdengarkan firman Allah, akan ada banyak manfaat untuk janin yang bisa didapatkan, dengan izin Allah.
Seorang dokter yang bernama Raghdah Ukkasyah juga menyarankan, para ibu hamil bisa memutar mp3 atau sejenisnya dan didekatkan ke perut selama 20 – 30 menit setiap hari. Mungkin juga bagi ibu dan bapaknya untuk membaca Alquran di dekat janin dengan suara khusyu, sehingga diharapkan, sang janin sudah bisa mengenali suara orang tuanya dan terbiasa mendengarkan firman Allah.
Ketiga, Allah menyebut ibu hamil dan melahirkan dalam kondisi susah payah
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا
“Aku perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula).” (QS. Al-Ahqaf: 15)
Dan salah satu doa yang mustajab adalah doa yang dilakukan ketika dalam kondisi kepayahan. Susah bergerak, sering merasa sakit, perasaan tidak stabil, dst. Semua ini mendukung doa ibu hamil semakin mustajab. Karena itu, jadikan kesempatan ini untuk banyak memohon kebaikan kepada Allah. Kebaikan untuk bayi yang dikandungnya, kebaikan untuk masa depannya, kebaikan untuk keluarga semuanya.
Karena tidak ada doa khusus dalam hal ini, maka doa yang dibaca bisa dengan bahasa sendiri. Atau bisa juga mengambil dari Alquran. Misalnya membaca,
رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
“Ya Tuhan Kami, anugrahkanlah kepada Kami isteri-isteri Kami dan keturunan Kami sebagai penyenang hati (Kami), dan Jadikanlah Kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Furqa: 74)
Allahu a’lam.
sumber
Adakah doa ibu hamil untuk janinnya? Bgmn caranya?
Terima kasih.
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Pertama, kami tidak mengatahui adanya doa atau bacaan khusus yang dianjurkan untuk dibaca oleh ibu hamil untuk kebaikan janinnya. Ada beberapa situs di indonesia yang menyebutkan rentetan doa ibu hamil untuk janinnya, namun sayang 100% tidak menyebutkan sumbernya. Lebih dari itu, dilihat dari susunan kalimat dalam doa yang disebutkan, dapat disimpulkan bahwa doa itu murni buatan mereka. Ibarat orang meramu kata-kata dengan comot-comot ayat, kemudian digabungkan menjadi satu paket doa.
Jika ini diyakini sebagai ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, jelas tindakan yang tidak benar.
Kedua, berdasarkan penelitian medis, dinyatakan janin bisa merespon suara luar. Dalam forum konsultasi consult.islamweb.net/, dr. Raghdah Ukkasyah menjelaskan bahwa indera pendengaran janin telah tumbuh dengan baik. Dia bisa membedakan suara, reaksi, dan gerakan yang diberikan kepadanya. Karena itulah, banyak dokter yang memotivasi para ibu untuk banyak berinteraksi dengan janinnya di masa kehamilan, baik dengan memberikan suara musik, lagu-lagu, sampai dibacakan cerita.
Lebih lanjut, dr. Raghdah Ukkasyah menyarankan, jika kedokteran sekuler mengajak para ibu untuk memperdengarkan musik dan lagu untuk janinnya, kedokteran muslim menghimbau agar janin lebih sering diperdengarkan kalam Allah. Dan adakah suara yang lebih mulia dibandingkan firman Allah? Bahkan dengan diperdengarkan firman Allah, akan ada banyak manfaat untuk janin yang bisa didapatkan, dengan izin Allah.
Seorang dokter yang bernama Raghdah Ukkasyah juga menyarankan, para ibu hamil bisa memutar mp3 atau sejenisnya dan didekatkan ke perut selama 20 – 30 menit setiap hari. Mungkin juga bagi ibu dan bapaknya untuk membaca Alquran di dekat janin dengan suara khusyu, sehingga diharapkan, sang janin sudah bisa mengenali suara orang tuanya dan terbiasa mendengarkan firman Allah.
Ketiga, Allah menyebut ibu hamil dan melahirkan dalam kondisi susah payah
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا
“Aku perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula).” (QS. Al-Ahqaf: 15)
Dan salah satu doa yang mustajab adalah doa yang dilakukan ketika dalam kondisi kepayahan. Susah bergerak, sering merasa sakit, perasaan tidak stabil, dst. Semua ini mendukung doa ibu hamil semakin mustajab. Karena itu, jadikan kesempatan ini untuk banyak memohon kebaikan kepada Allah. Kebaikan untuk bayi yang dikandungnya, kebaikan untuk masa depannya, kebaikan untuk keluarga semuanya.
Karena tidak ada doa khusus dalam hal ini, maka doa yang dibaca bisa dengan bahasa sendiri. Atau bisa juga mengambil dari Alquran. Misalnya membaca,
رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
“Ya Tuhan Kami, anugrahkanlah kepada Kami isteri-isteri Kami dan keturunan Kami sebagai penyenang hati (Kami), dan Jadikanlah Kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Furqa: 74)
Allahu a’lam.
sumber
Membatalkan Puasa Karena Undangan
Haruskah Membatalkan Puasa Karena Undangan?
Pertanyaan:
Apa benar kalo kita puasa sunnah dan kita bertamu disuguhi itu boleh kita makan karena dapet 2 pahala,pahala puasa dan menghormati jamuan?
Dari: Sdr. Muhamad Buldan Pasya
Jawaban:
Wa alaikumus salam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Pertama, puasa wajib, baik ramadhan maupun di luar ramadhan, seperti puasa nazar, atau puasa qadha, atau puasa karena bayar kaffarah, dan puasa wajib lainnya, tidak boleh dibatalkan. Kecuali jika ada uzur, seperti sakit, safar, atau uzur lainnya.
Ibnu Qudamah mengatakan,
ومن دخل في واجب، كقضاء رمضان، أو نذر معين أو مطلق، أو صيام كفارة؛ لم يجز له الخروج منه؛ لأن المتعين وجب عليه الدخول فيه، وغير المتعين تعين بدخوله فيه، فصار بمنزلة الفرض المتعين، وليس في هذا خلاف بحمد الله
Siapa yang telah memulai puasa wajib seperti qadha ramadhan, puasa nazar hari tertentu atau nazar mutlak, atau puasa kafarah, tidak boleh membatalkannya. Karena sesuatu yang statusnya wajib ain, harus dilakukan. Sementara yang bukan wajib ain, menjadi wajib ain jika telah dilakukan. Sehingga statusnya sama dengan wajib ain. Dan dalam hal ini tidak ada perselisihan, alhamdulillah.. (Al-Mughni, 3/160 – 161)
Karena itu, dalam kondisi apapun, orang yang melakukan puasa wajib tidak boleh dia batalkan tanpa alasan yang dibenarkan.
Kedua, berbeda dengan puasa sunah, seseorang diperbolehkan untuk membatalkannya, sekalipun tidak uzur. Hanya saja, sangat dianjurkan bagi orang yang berpuasa sunah untuk tidak membatalkannya, terutama puasa sunah yang menjadi kebiasaannya. Karena Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُم
“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Ar-Rasul, dan janganlah kalian membatalkan amal kalian.” (QS. Muhammad: 33)
Diantara dalil yang menunjukkan bolehnya membatalkan puasa sunah,
1. Dari Ummu Hani’ radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الصَّائِمُ الْمُتَطَوِّعُ أَمِيرُ نَفْسِهِ، إِنْ شَاءَ صَامَ، وَإِنْ شَاءَ أَفْطَرَ
“Orang yang melakukan puasa sunah, menjadi penentu dirinya. Jika ingin melanjutkan, dia bisa melanjutkan, dan jika dia ingin membatalkan, diperbolehkan.” (HR. Ahmad 26893, Turmudzi 732, dan dishahihkan Al-Albani)
2. Setelah puasa ramadhan diwajibkan, dan puasa ‘Asyura tidak lagi wajib, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumumkan kepada sahabat, bahwa mereka boleh puasa dan boleh membatalkannya. Dari Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
هَذَا يَوْمُ عَاشُورَاءَ وَلَمْ يَكْتُبِ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ، وَأَنَا صَائِمٌ، فَمَنْ شَاءَ، فَلْيَصُمْ وَمَنْ شَاءَ، فَلْيُفْطِرْ
Ini hari ‘Asyura, Allah tidak mewajibkan puasa untuk kalian. Hanya saja saya puasa. Karena itu, siapa yang ingin puasa, dipersilahkan dan siapa yang ingin membatalkan, dipersilahkan. (HR. Bukhari 2003).
3. Dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya kepada beliau pada suatu hari: ‘Hai A’isyah, apakah kamu memiliki makanan?’ ‘Wahai Rasulullah, kita tidak memiliki makanan apapun.’ Jawab A’isyah. ‘Jika demikian, saya akan puasa.’ Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Lalu beliau keluar untuk keperluannya. Tidak lama, datang sekelompok orang membawa hadiah. Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali, A’isyah menyampaikan kepada suaminya, ‘Wahai Rasulullah, tadi ada sekelompok orang yang datang dan memberi hadiah. Aku telah menyimpannya untuk Anda.’ ‘Apa itu?’ tanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Itu hais’ jawab A’isyah. (hais: kurma yang diaduk dengan susu dan keju). Setelah A’isyah menyuguhkannya, beliaupun memakannya. (HR. Muslim 1154)
Ketiga, ketika dapat undangan, apakah harus membatalkan puasanya?
Jika yang dilakukan adalah puasa wajib, seperti puasa nadzar atau puasa qadha maka tidak boleh dibatalkan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang diundang acara makan-makan agar dia datang, meskipun tidak makan.
Dari Jabir bin Abdillah radliallahu anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ، فَلْيُجِبْ، فَإِنْ شَاءَ طَعِمَ، وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ
“Jika kalian diundang acara makan-makan maka hadirilah. Jika mau dia makan jika tidak maka boleh tidak makan.” (HR. Muslim 1430).
Artinya, yang wajib dilakukan adalah menghadiri undangan. Sementara untuk makannya, tidak ada kewajiban. Sehingga undangan makan bukan uzur yang membolehkan seseorang untuk membatalkan puasa wajibnya.
Sementara untuk puasa sunah, dia tidak harus membatalkannya. Bahkan tetap dibolehkan untuk mempertahankan puasanya.
Diantara dalil yang menunjukkan hal ini,
1. Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا دُعِيَ أحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيَقُلْ: إِنِّي صَائِمٌ
“Apabila kalian diundang untuk makan-makan, sementara kalian sedang puasa, maka sampaikanlah: Saya sedang puasa.” (HR. Muslim 1150).
2. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ
“Jika kalian diundang acara makan-makan, hadirilah. Jika sedang berpuasa maka do’akanlah dan jika tidak puasa maka makanlah.” (HR. Muslim 3593).
Termasuk orang yang bertamu, dia dibolehkan untuk tetap mempertahankan puasa sunahnya ketika disuguhi.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah datang ke rumah ibunya, Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha. Beliaupun mensuguhi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kurma dan mentega. Beliau bersabda,
أعِيدُوا سَمْنَكُمْ فِي سِقَائِهِ، وَتَمْرَكُمْ فِي وِعَائِهِ، فَإِنِّي صَائِمٌ
“Kembalikan mentega dan kurma kalian di wadahnya, karena saya puasa.” (HR. Bukhari 1982).
Allahu a’lam
sumber
Wudhu Saat Puasa
Tata Cara Wudhu untuk Orang yang Puasa
Pertanyaan:
Assalaamu’alaikum, Ustadz mau nanya nih, bagaimana wudlunya orang yang berpuasa ?
tetap berkumur apa nggak ? Tks…
Dari: Zazam
Jawabab
Wa alaikumus salam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Tata cara wudhu orang yang puasa sama dengan tata cara wudhu pada umumnya. Artinya tetap melakukan kumur-kumur, dan menghirup air ke dalam hidung. Hanya saja, tidak boleh terlalu keras, karena dikhawatirkan bisa masuk ke lambung.
Berikut beberapa dalilnya,
Dari Laqith bin Shabrah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَسْبِغِ الْوُضُوءَ، وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
Sempurnakanlah wudhu, bersungguh-sungguhlah ketika istisyaq (menghirup air ke dalam hidung), kecuali ketika kamu sedang puasa. (HR. Nasa’i 87, Abu Daud 142, Turmudzi 788 – hadis shahih)
Imam Ibnu Baz ketika menjelaskan hadis ini, mengatakan,
فأمره صلى الله عليه وسلم بإسباغ الوضوء ثم قال : (وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائماً) فدل ذلك على أن الصائم يتمضمض ويستنشق ، لكن لا يبالغ مبالغة يخشى منها وصول الماء إلى حلقه ، أما الاستنشاق والمضمضة فلابد منهما في الوضوء والغسل ؛ لأنهما فرضان فيهما في حق الصائم وغيره
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menyempurnakan wudhu, kemudian beliau bersabda,
‘bersungguh-sungguhlah ketika istisyaq, kecuali ketika kamu sedang puasa’
ini menunjukkan bahwa orang yang berpuasa juga berkummur dan menghirup air ke dalam hidung. Hanya saja tidak boleh terlalu keras, karena dikhawatirkan akan ada air yang masuk kerongkongannya. Sementara istinsyaq dan berkumur tetap harus dilakukan dalam wudhu maupun mandi, karena keduanya merupakan kewajiban dalam wudhu, baik untuk orang yang puasa maupun lainnya.
(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawi’ah, 15/280)
Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya,
‘Apakah berkumur tidak disyariatkan untuk wudhunya orang yang puasa?’
Jawab beliau,
ليس هذا بصحيح، فالمضمضة في الوضوء فرض من فروض الوضوء، سواء في نهار رمضان أو في غيره للصائم ولغيره
Kesimpulan ini tidak benar. berkumur ketika wudhu termasuk salah satu kewajiban dalam wudhu. Baik dilakukan di siang hari ramadhan atau waktu lainnya bagi orang yang puasa.
(Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, jilid ke-19, Bab: Pembatal-pembatal Puasa)
sumber
Assalaamu’alaikum, Ustadz mau nanya nih, bagaimana wudlunya orang yang berpuasa ?
tetap berkumur apa nggak ? Tks…
Dari: Zazam
Jawabab
Wa alaikumus salam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Tata cara wudhu orang yang puasa sama dengan tata cara wudhu pada umumnya. Artinya tetap melakukan kumur-kumur, dan menghirup air ke dalam hidung. Hanya saja, tidak boleh terlalu keras, karena dikhawatirkan bisa masuk ke lambung.
Berikut beberapa dalilnya,
Dari Laqith bin Shabrah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَسْبِغِ الْوُضُوءَ، وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
Sempurnakanlah wudhu, bersungguh-sungguhlah ketika istisyaq (menghirup air ke dalam hidung), kecuali ketika kamu sedang puasa. (HR. Nasa’i 87, Abu Daud 142, Turmudzi 788 – hadis shahih)
Imam Ibnu Baz ketika menjelaskan hadis ini, mengatakan,
فأمره صلى الله عليه وسلم بإسباغ الوضوء ثم قال : (وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائماً) فدل ذلك على أن الصائم يتمضمض ويستنشق ، لكن لا يبالغ مبالغة يخشى منها وصول الماء إلى حلقه ، أما الاستنشاق والمضمضة فلابد منهما في الوضوء والغسل ؛ لأنهما فرضان فيهما في حق الصائم وغيره
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menyempurnakan wudhu, kemudian beliau bersabda,
‘bersungguh-sungguhlah ketika istisyaq, kecuali ketika kamu sedang puasa’
ini menunjukkan bahwa orang yang berpuasa juga berkummur dan menghirup air ke dalam hidung. Hanya saja tidak boleh terlalu keras, karena dikhawatirkan akan ada air yang masuk kerongkongannya. Sementara istinsyaq dan berkumur tetap harus dilakukan dalam wudhu maupun mandi, karena keduanya merupakan kewajiban dalam wudhu, baik untuk orang yang puasa maupun lainnya.
(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawi’ah, 15/280)
Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya,
‘Apakah berkumur tidak disyariatkan untuk wudhunya orang yang puasa?’
Jawab beliau,
ليس هذا بصحيح، فالمضمضة في الوضوء فرض من فروض الوضوء، سواء في نهار رمضان أو في غيره للصائم ولغيره
Kesimpulan ini tidak benar. berkumur ketika wudhu termasuk salah satu kewajiban dalam wudhu. Baik dilakukan di siang hari ramadhan atau waktu lainnya bagi orang yang puasa.
(Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, jilid ke-19, Bab: Pembatal-pembatal Puasa)
sumber
Senin, 15 Juli 2013
Mengatasi Bau Mulut ketika Puasa
Mengatasi Bau Mulut ketika Puasa
Bulan Ramadhan akan menghampiri kita. Bulan yang di dalamnya Allah Subhanahu wa Ta’ala turunkan permulaan Alquran, bulan yang di dalamnya terdapat malam yang lebih baik daripada 1000 bulan, amal-amal shalih dilipatgandakan, pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup, dan syaitan-syaitan dibelenggu.
Bulan yang Allah Ta’ala khususkan dengan menjadikan syariat puasa yang agung, rukun keempat dari rukun Islam yang lima. Puasa memiliki begitu banyak keutamaan dan hikmah, sehingga setiap muslim hendaknya bergembira dengan syariat ini dan menjalankannya dengan penuh iman dan mengharap balasan dari Allah Ta’ala semata.
Puasa merupakan ibadah dimana seorang hamba menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasanya, di antaranya makan dan minum dengan sengaja, sejak terbitnya fajar shodiq hingga terbenamnya matahari di senja hari.
Nah, kerap kali timbul ‘keluhan’ dari sebagian kaum muslimin mengenai bau yang timbul dari mulut mereka ketika berpuasa. Sebagaimana kita ketahui bersama, bau mulut memang membuat tidak nyaman, terlebih dalam pergaulan dengan manusia lainnya sehari-hari. Bau mulut merupakan salah satu hal yang dapat mengganggu manusia dan malaikat sekalipun. Bau mulut juga sering dihubungkan dengan pribadi yang kurang bersih.
Bahkan Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pun sangat menghindarinya dengan sering-sering bersiwak, yakni ketika terjadi perubahan bau mulut. Namun saat puasa, dimana kita berhenti dari makan dan minum selama kurang lebih 14 jam, bau mulut ini seakan ‘tak terhindarkan’. Benarkah demikian?
Asal Bau Mulut
Mulut kita sesungguhnya adalah rongga yang ‘kaya’ akan mikroorganisme, seperti bakteri. Tentunya bakteri tersebut merupakan flora normal tubuh manusia, yang tidak akan menyerang dalam kondisi normal.
Pada saat berpuasa, mulut menjadi lebih kering akibat produksi air liur yang berkurang ketika tidak ada makanan, sehingga kondisi keasaman mulut meningkat dan bakteri tumbuh subur sehingga menyebabkan timbulnya bau pada mulut. Air liur yang mengalami stagnasi (tidak mengalir), dan air liur dengan keasaman yang meningkat juga dapat menyebabkan bakteri penyebab bau berkembang biak dengan pesat.
Adanya sisa makanan yang tertinggal di sela gigi dan semisalnya, dapat menjadi sumber bau, akibat fermentasi sisa makanan tersebut oleh bakteri anaerobik gram negatif di dalam mulut, yang menghasilkan komponen sulfur yang mudah menguap (volatil) seperti hidrogen sulfida dan metil mercaptan. Komponen inilah yang kurang sedap jika tercium.
Disamping itu, ada pula beberapa jenis makanan yang ketika terurai dalam lambung, mengeluarkan bau zat-zat yang terkandung dalam makanan tersebut ke paru-paru, dan menimbulkan bau saat nafas dihembuskan. Contohnya, saat konsumsi bawang putih.
Penyebab lain yang lebih serius adalah penyakit pada daerah mulut maupun penyakit sistemik. Contoh penyakit di daerah mulut adalah peradangan atau ulkus (borok) pada gusi, gigi berlubang, dan penyakit periodontal lainnya. Penyakit sistemik contohnya adalah diabetes, gagal hati, dan gagal ginjal.
Apakah Bau Mulut Saat Puasa Itu Berbeda?
Qudwah kita yang mulia, Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
قال اللَّه عز وجل: كل عمل ابن آدم له إلا الصيام فإنه لي
وأنا أجزي به، والصيام جُنة، فإذا كان يوم صوم أحدكم فلا يرفث ولا يصخب،
فإن سابه أحد أو قاتله فليقل إني صائم؛ والذي نفس محمد بيده لَخُلُوف فم
الصائم أطيب عند اللَّه من ريح المسك، للصائم فرحتان يفرحهما: إذا أفطر فرح
بفطره، وإذا لقي ربه فرح بصومه) مُتَّفّقٌ عَلَيهِ.
“Allah Azza wa Jalla berfirman: ‘Seluruh amalan anak Adam adalah
untuknya kecuali puasa, maka sesungguhnya ia (puasa itu) untuk-Ku dan
Aku-lah yang akan memberikan pahalanya. Puasa itu adalah perisai. Maka
jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa, janganlah ia berbuat
rafats, dan jangan bersuara keras. Jika ada salah seorang yang
mengajaknya berdebat atau memeranginya, hendaklah ia katakan:
‘Sesungguhnya saya sedang berpuasa’. Demi yang jiwa Muhammad berada di
tangan-Nya, sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih baik di sisi
Allah daripada aroma misk. Bagi orang yang berpuasa terdapat dua
kegembiraan yang ia bergembira dengan keduanya: Ketika berbuka, ia
gembira dengan berbukanya. Dan ketika berjumpa dengan Rabbnya, ia
gembira dengan puasanya.” (Muttafaqun ‘alayhi)Hadis di atas menunjukkan bahwa orang yang berpuasa akan memiliki bau mulut.
Namun bau mulut pada orang yang berpuasa terbagi menjadi dua, bau mulut yang penyebabnya terletak di daerah mulut, yakni di daerah gigi dan gusi dan bau mulut yang berasal dari kosongnya lambung dari makanan, karena kosongnya lambung dari makanan dapat menimbulkan bau yang tidak sedap. Hal ini sebagaimana yang dikemukakan Ibnul Qayyim -rahimahullahu- dalam kitab “Ath Thibbun Nabawi“.
Terkait bau mulut saat puasa ini, Ibnul Qayyim -rahimahullahu- juga menyebutkan bahwa maksud penyebutan bau mulut disini bersifat anjuran untuk memperbanyak puasa, bukan anjuran agar mulut dibiarkan menjadi bau. Allah tidak bermaksud agar seorang hamba mendekatkan diri kepada-Nya dengan bau mulut yang busuk (saat berpuasa).
Lalu Bagaimana Mengatasinya?
Saudaraku seiman yang dirahmati Allaah Ta’ala, terdapat beberapa cara untuk mengatasi permasalan bau mulut ini, yakni bau yang memang asalnya dari mulut, di antaranya:- Menghindari makanan yang berbau menyengat saat sahur dan berbuka. Makanan seperti bawang putih (mentah lebih berbau), petai, jengkol, dan sejenisnya merupakan jenis utama yang dapat menimbulkan bau pada nafas. Jika tidak dapat dihindari total, bisa disiasati dengan mengonsumsi buah segar setelah makan, semisal jeruk.
- Perhatikan kebersihan mulut dengan baik. Sikatlah gigi atau gunakan siwak dengan baik, bersihkan seluruh sisa makanan. Sela gigi yang sulit dijangkau dapat dibersihkan menggunakan benang gigi (dental floss). Jangan lupa pula membersihkan lidah, baik menggunakan pembersih khusus atau disikat lembut. Bagian pangkal lidah merupakan tempat bercokolnya bakteri penyebab bau mulut, maka pastikan tempat tersebut tidak terlewatkan. Penggunaan mouthwash terlalu sering kurang disarankan, dan jika ingin, maka pilihlah jenis yang non alkohol.
- Hindari Rokok dan Alkohol.
- Konsumsi air putih yang cukup, minimal 8 gelas per hari, bisa dibagi saat sahur dan berbuka.
- Periksa kesehatan gigi secara berkala, untuk mengecek adanya tanda-tanda penyakit di daerah gigi dan mulut. Jangka waktu periksa yang dianjurkan adalah setiap 6 bulan sekali, dan bisa lebih sering bagi mereka yang memerlukan perawatan pada daerah gigi dan mulut.
- Perhatikan penyakit sistemik. Sebagaimana dikemukakan di atas. Penyakit sistemik yang tidak terkontrol dapat menyebabkan kondisi memburuk dan timbul pula bau khusus.
- Konsumsi buah-buahan segar di saat sahur dan berbuka, lebih baik lagi jika buah tersebut kaya vitamin C dan serat. Apel, bengkuang, jambu biji, jeruk, dan tomat, diantaranya. Konsumsi buah dapat merangsang pengeluaran air liur, dan vitamin C nya baik untuk daya tahan tubuh dan menekan pertumbuhan bakteri.
- Konsumsi makanan probiotik, seperti yoghurt tanpa rasa. Makanan probiotik membantu memelihara kesehatan pencernaan, dan mengurangi pertumbuhan bakteri merugikan di dalam mulut.
Tips Terbaik Datang Dari Syariat
Saudara pembaca yang dirahmati Allah Ta’ala, setelah menilik tips-tips di atas, tentunya bisa kita lihat bahwa tips-tips tersebut berkisar saat sahur dan berbuka. Padahal kita juga membutuhkan solusi saat tengah berpuasa. Bagaimana caranya?
عن عائشة رَضِيَ اللَّهُ عَنها أن النبي صَلَّى اللَّهُ
عَلَيهِ وَسَلَّم قال: (السواك مطهرة للفم، مرضاة للرب) رواه النسائي وابن
خزيمة في صحيحهة.
“Dari ‘Aisyah -radhiallahu ‘anha- bahwasanya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siwak itu menyucikan mulut dan mendatangkan keridhaan Rabb.” (HR. Nasa’i 1:10 dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya No.135, terdapat pula dalam Shahiihul Jaami’ No.3695Ya, dengan siwak. Siwak merupakan alat pembersih mulut, dari kayu tertentu, semisal kayu araak dan sejenisnya. Penggunaan yang terbaik adalah kayu siwak digunakan saat masih basah dicampur dengan air mawar. Siwak sebaiknya digunakan dengan proporsional, tidak digosokkan dengan berlebihan, sehingga menghilangkan kilau gigi.
Siwak memiliki banyak manfaat, di antaranya mengharumkan mulut, menguatkan gusi, mempertajam pandangan mata, menghilangkan dahak. menghilangkan gigi keropos, menyehatkan lambung, menjernihkan suara, membantu pencernaan, mempermudah berbicara, memberi semangat dalam membaca, berdzikir dan sholat, mengusir kantuk, membuat Allah ridha, mengagumkan para malaikat, dan memperbanyak amal kebajikan.
Bersiwak dianjurkan ketika bau mulut mengalami perubahan, dan dapat dilakukan meski tengah berpuasa, tanpa membedakan sebelum tergelincirnya matahari (tengah hari) atau sesudahnya.
عن أبي هريرة رَضِيَ اللَّهُ عَنهُ أن رَسُول اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّم قال: (لولا أن أشق على أمتي أو على الناس
لأمرتهم بالسواك مع كل صلاة) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
“Dari Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu- bahwasanya Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Kalaulah
bukan karena memberatkan ummatku -atau memberatkan manusia- niscaya aku
perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali hendak sholat.” (Muttafaqun ‘alayhi)
وعن أنس رَضِيَ اللَّهُ عَنهُ قال، قال رَسُول اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّم: (أكثرت عليكم في السواك) رَوَاهُ
البُخَارِيُّ.
“Dari Anas -radhiallahu ‘anhu- ia berkata, Rasulullaah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku banyak sekali menganjurkan kalian bersiwak.’ ” (HR. Bukhari)Syaikh Ibn Baz berkata, hadis-hadis tersebut (yakni hadis-hadis mengenai bersiwak) seluruhnya berhubungan dengan siwak. Dan siwak disyariatkan bagi mukminin dan mukminat ketika akan shalat, ketika berwudhu, dan waktu-waktu lainnya.
Bersiwak disukai untuk dilakukan pada saat-saat yang disebutkan di atas, padahal seorang yang berpuasa juga berwudhu, shalat, bangun dari tidur, dan mengalami perubahan bau mulut. Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak mengecualikan darinya saat berpuasa.
Siwak juga tidak mengurangi bau mulut yang berasal dari lambung, yang mana bau mulut itu sebenarnya lebih wangi disisi Allah Ta’ala, sebab siwak menghilangkan bau yang ada di dalam mulut, yakni sebab-sebab bau pada gigi dan gusi. Dan memang inilah usaha maksimal untuk menghilangkan bau mulut, sebab bau dari lambung yang kosong akan hilang karena makanan, padahal makan membatalkan puasa.
Siwak itu tidak merusak puasa, namun jika mengandung rasa dan bekas pada ludah tidak boleh ditelan, dan jika gusi berdarah akibat siwak maka darah tersebut tidak boleh ditelan.
Apakah Siwak Sama Dengan Menyikat Gigi Biasa?
Menyikat gigi biasa menggunakan pasta gigi, berbeda dengan siwak. menurut Syaikh ‘Utsaimin rahimahullahu, “Penggunaan sikat gigi beserta pasta dibolehkan, selama tidak sampai ke lambung. Namun, sebaiknya tidak digunakan karena pasta gigi mengandung zat-zat yang kuat yang bisa sampai ke lambung tanpa dirasakan oleh penggunanya. Lebih utama bagi yang sedang berpuasa untuk tidak melakukannya, untuk menghindari hal-hal yang dikhawatirkan dapat merusak puasa.”Jika memang kesulitan memperoleh siwak, sikat gigi tanpa menggunakan pastanya dapat menjadi alternatifnya.
Wallahu Ta’ala a’lamu.
Alhamdulillahi bini’matihi tatimmu ash shalihat
sumber
Hadis Palsu yang Merendahkan Wanita
Derajat hadis: Palsu
Diriwayatkan oleh Ibnu Adi dari Utsman bin Abdurrahman ath-Thara’ifi, dari Anbasah bin Abdurrahman, dari Muhamamd bin Zadan, dari Ummu Sa’d binti Zaid bin Tsabit, dari Zaid bin Tsabit secara marfu’. Sisi cacatnya adalah Anbasah bin Abdur Rohman. Abu Hatim berkata, “Dia memalsukan hadis.”
Hadis ini dimasukkan oleh Ibnul Jauzi dalam Al-Maudhu’at (2:272). Hadis ini juga diriwayatkan dari Aisyah secara marfu’ dengan sanad yang palsu juga. Juga diriwayatkan dari Aisyah secara marfu’ dengan sanad yang palsu juga. Juga diriwayatkan dari Abu Bakroh secara marfu’ dengan lafazh:
“Kaum laki-laki menjadi binasa jika taat terhadap wanita.”
Namun hadis ini pun lemah.
Syaikh Al-Albani berkata, “Makna hadis ini pun tidak benar secara mutlak, karena telah shahih dalam kisah perjanjian Hudaibiyah bahwa Ummu Salamah mengusulkan sesuatu kepada Rasulullah tatkala para sahabat tidak mau menyembelih binatang sembelihan mereka. Ummu Salamah meminta beliau agar keluar dan tidak bicara dengan siapa pun sehingga menyembelih untanya lalu mencukur rambut. Maka tatkala para sahabat mengetahui hal itu, mereka segera berdiri dan menyembelih binatang mereka.
Hadis ini menunjukkan bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menaati apa yang dikatakan oleh Ummu Salamah…”
(Lihat Adh-Dho’ifah: 435-436)
Sumber: Hadits Lemah dan Palsu yang Populer di Indonesia, Ahamad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Pustaka Al Furqon, Cetakan III 1430 H
Langganan:
Komentar (Atom)


