Orang Mu’min
yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak puasa Ramadhan,
tetapi wajib mengqadha di bulan lain, mereka itu ialah :
- Orang sakit yang masih ada harapan sembuh.
- Orang yang bepergian (Musafir). Musafir yang merasa kuat boleh meneruskan puasa dalam safarnya, tetapi yang merasa lemah dan berat lebih baik berbuka, dan makruh memaksakan diri untuk puasa.
Orang Mu’min
yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak mengerjakan puasa dan
tidak wajib mengqadha, tetapi wajib fidyah (memberi makan sehari
seorang miskin).
Mereka adalah orang yang tidak lagi mampu mengerjakan puasa karena :
- Jompo: Umurnya sangat tua dan lemah.
- Menyusui: Wanita yang menyusui dan khawatir akan kesehatan anaknya.
- Hamil: Karena mengandung dan khawatir akan kesehatan dirinya.
- Sakit: Sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh.
- Pekerja Berat: Orang yang sehari-hari kerjanya berat yang tidak mungkin mampu dikerjakan sambil puasa, dan tidak mendapat pekerjaan lain yang ringan.
sumber







Tidak ada komentar:
Posting Komentar